Jumat, 18 November 2011

Membumikan Hukum

ada lagi :)


Membumikan Hukum

Dewasa ini segala sesuatunya sangat kompleks, saling berkaitan dan bahkan saling mempengaruhi.  Termasuk diantaranya hukum, mahasiswa dan masyarakat yang saling berkaitan, mempengaruhi dan tak dapat lagi dipisahkan di abad modern ini.
Bukankah hukum milik siapa saja? Maka pengetahuan hukum pun milik siapa saja, terlebih lagi pengetahuan-pengetahuan umum mengenai hukum.  Selain itu, hukum telah menjadi kebutuhan masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.  Jangan sampai masyarakat tidak mengenal tentang apa yang ia butuhkan itu.
Sebagai manusia, tentunya kita harus bermanfaat bagi orang lain.  Termasuk bagi  mahasiswa yang telah didik dengan pengetahuan-pengatahuan khas dunia perguruan tinggi, dimana mereka dapat memulainya dari hal kecil seperti menularkan pengetahuan-pengetahuan umum kepada sekitar.  Khususnya kepada mahasiswa hukum yang sudah barang tentu lebih mendapat pengetahuan lebih dibidang hukum.  Demi terwujudnya kesejahteraan didalam masyarakat, salah satu alat untuk mencapainya adalah hukum, maka mahasiswa hukum selayaknya turut memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat demi terwujudnya tujuan tersebut.
Namun sekarang, bagaimana cara mensosialisasikan pengetahuan hukum yang didapatkan mahasiswa hukum kepada masyarakat luas, supaya masyarakat mendapatkan pandangan hukum dari segi pendidikan formal di perguruan tinggi. Memberikan pembelajaran-pembelajaran, namun dengan tidak terlalu menggurui dan tetap saling membuka peluang untuk saling bertukar pikiran ataupun cara-cara lain yang dikondisikan sesuai keadaan.  Pemikiran yang tak terduga tentang cara-cara tersebut akan datang dari orang yang diduga maupun orang yang tak terduga.
Untuk memasyarakatkan pengetahuan hukum tersebut, diperlukan cara-cara yang unik dan berbeda karena dengan cara tersebut akan lebih mendapat perhatian lebih.  Berikut beberapa contoh-contonya.  Misalnya bila seorang mahasiswa hukum sedang menyaksikan berita di televisi bersama orang terdekatnya, maka sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki ia dapat memberikan pandangan dari segi hukum.  Contoh lain, bila sedang berkumpul dengan teman, saat ada lelucon-lelucon tertentu maka mahasiswa hukum pun dapat ikut memasukkan unsur hukum yang dibumbui lelucon-lelucon pula.  Maupun cara-cara lain yang mungkin saja dapat ditemui secara tidak terduga didalam aktivitas sehari-hari.

Membuka diri untuk ide-ide baru, tentu akan lebih baik lagi.  Misalnya dengan dibentuknya kerjasama antara mahasiswa seni dan mahasiswa hukum dalam membuat spanduk dengan ukuran tertentu atau media lain yang mengandung pesan hukum namun tak kehilangan unsur seni yang menarik.  Hal seperti ini tentunya lebih menarik banyak mata, dan dapat disesuaikan dengan tempat serta waktunya.

Ada pula contoh lainnya yang sangat menarik adalah salah satu video di situs Youtube yang berjudul ‘Pancasila sebagai Manual Bangsa’.   Di dalam video yang telah dilihat lebih dari 12.000 kali, mengenai bagaimana Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang disajikan dengan sangat menarik.  Ini adalah salah satu pencampuran dari hukum, seni, teknologi dan dunia internet.  Dan ada pula blog-blog yang menyajikan wacana-wacana hukum, maupun akun twitter yang menyajikan info mengenai hukum.

Segala sesuatunya memang mempunya konsekuensi, hal ini adalah sesuatu yang alamiah.  Namun memilih cara-cara yang memiliki konekuensi yang baik dan bermanfaatlah adalah jalan yang baik dalam memasyarakatkan hukum.

Hukum merupakan penyeimbang antara hal yang satu dengan hal yang lain, antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain.  Sebagai mahasiswa hukum yang berusaha meletakkan penyeimbang tersebut, walaupun dengan hal-hal kecil, sudah merupakan hal yang sangat baik.  Ini semua merupakan upaya-upaya agar hukum dapat dimengerti secara benar oleh masyarakat luas yang kemudian dapat menciptakan hidup berdasarkan Pancasila.

Dibuat pada: 22 Mei 2011
         Oleh:   Angelia Irine Putri



Terimakasih
Source : Alam pikiran
Maaf bila ada kesalahan




0 comments:

Posting Komentar

:)